Dairi,Sumut cctv 24jam.com
Lau Juhar I– Pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA/ PTSL) Tahun 2024 di Desa Lau Juhar 1 Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Lau Juhar I.
Informasi yang dihimpun dari Sumber menyebutkan, sejumlah masyarakat mengaku dimintai sejumlah uang oleh jajaran Pemerintah Desa dalam proses penebusan sertifikat tanah melalui program PRONA/ PTSL Tahun 2024. Padahal, program ini pada dasarnya program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui BPN untuk mempermudah pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat tanah secara mudah.
Masyarakat Desa Lau Juhar 1 yang enggan disebutkan namanya di media ini mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah dipatok Rp 1.500.000/sertifikat, dengan dalih biaya administrasi maupun pengurusan berkas. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap program tersebut dapat berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungli.
Menanggapi hal tersebut, publik berharap agar aparat penegak hukum (APH)segera melakukan penelusuran Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA/ PTSL) Di Desa Lau Juhar 1 guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di kalangan masyarakat.
Ketika Awak Media konfirmasi Terhadap Kepala Desa Lau Juhar 1 melalui Aplikasi WhatsApp untuk menyajikan berita berimbang Tapi sungguh disayangkan Kepala Desa Lau Juhar 1 tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.
Dasar hal tersebut publik meminta APH (Aparat Penegak Hukum) Agar menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan pungutan liar (PUNGLI) Yang dilakukan oleh kepala Desa Lau Juhar 1 Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi- SUMUT.
Bersambung,,,,,,
(Redaksi)
