DELI SERDANG, Buser24.com – Upaya seorang pria berinisial IH (27) untuk melarikan diri dari petugas kepolisian berakhir dengan penangkapan. Pria asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram bruto.
Penangkapan berlangsung di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari infnormasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Merespons informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi masyarakat. Saat itu, pria tersebut berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.
Namun, ketika petugas hendak melakukan tindakan kepolisian, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Berkat kesigapan personel di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet kecil berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, IH disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang.
Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyelidikan bagi petugas untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Usai penangkapan, IH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga informasi ini disampaikan, belum dijelaskan identitas orang yang diduga menjadi sumber narkotika tersebut maupun pasal yang disangkakan kepada IH.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan mengedepankan profesionalisme serta dukungan informasi dari masyarakat.
Polresta Deli Serdang juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan membantu kepolisian mengungkap jaringan peredarannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kompol Fery Kusnadi.
Ia menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu petugas mendeteksi lebih awal aktivitas peredaran narkotika, sekaligus mempercepat proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan IH. Keterangan awal mengenai asal narkotika yang diperoleh dari seseorang menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik.
Petugas masih perlu menelusuri sumber barang bukti tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, kepolisian berharap dapat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Red)
