DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai diamankan petugas setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DAN (28) dan DM (26). Keduanya diketahui merupakan warga Cemara, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dan diduga membawa atau menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat.
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan kepolisian lebih lanjut.
#Sabu 4,15 Gram Ditemukan dalam Kotak Rokok Magnum
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Magnum.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal kedua pria tersebut mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.
Selanjutnya, DAN dan DM beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul narkotika tersebut serta dugaan keterlibatan pihak lain. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pengembangan kasus maupun pasal yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku.
### Kapolresta Deli Serdang Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Kapolresta menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
### Kasat Narkoba: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Gelap Narkotika!
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry Kusnadi.
Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap aktivitas peredaran narkotika.
Informasi yang diberikan masyarakat akan menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
(Red)
