Batu Bara, Cctv24jam.com
Personel Polsek Medang Deras meningkatkan pengawasan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan guna meminimalisasi praktik penyelewengan, penimbunan, serta pembelian ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala turun langsung memimpin kegiatan monitoring dan pengecekan di SPBU Pakam, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Selasa (29/9/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
AKP A.H. Sagala menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan imbauan tegas, baik kepada pengelola SPBU maupun masyarakat pembeli, terkait prosedur pembelian BBM bersubsidi jenis Solar yang menggunakan jeriken.
”Kami mengimbau kepada masyarakat pembeli BBM jenis Solar yang menggunakan jeriken agar melengkapi dokumen persyaratan resmi. Pihak SPBU tidak diizinkan melayani pembelian jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi,” ujar Sagala dalam keterangannya, Selasa.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan bagi masyarakat yang membeli Solar menggunakan jeriken—seperti petani maupun nelayan—adalah surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.
Dari hasil mitigasi dan pantauan lapangan di SPBU Pakam, warga yang melakukan pembelian Solar dengan jeriken terpantau telah melengkapi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Pihak kepolisian memastikan penyaluran BBM subsidi tersebut benar-benar ditujukan untuk kebutuhan produktif masyarakat sektor pertanian dan perikanan, serta tidak diperjualbelikan secara ilegal maupun ditimbun.
(Boys-3)
