BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dari dua lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial M (23) dan RF (29).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, dua plastik klip kosong ukuran kecil, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.
Sementara dari tersangka RF, petugas menyita barang bukti berupa satu linting daun ganja kering dengan berat bruto 1,62 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram, satu alat hisap (bong), serta selembar potongan kertas nasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, RF mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari tersangka M seharga Rp80 ribu. Keduanya diamankan di lokasi yang sama.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus serupa di lokasi berbeda, tepatnya di Dusun Desa Suka Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Juber R. Simanjuntak, S.H. bersama personel, yakni AIPTU Erdi, BRIPTU Ahmed, dan BRIPTU Alfi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (35).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu per paket.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Batu Bara tetap aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika,” tegas Kapolres.
(Nando Sagala)
