Dei Serdang,CCTV24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung dramatis di Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp57 miliar.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT Satresnarkoba Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026. Sebelumnya, tim Satresnarkoba menerima informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Kompol Ferry Kusnaidi, SH, MH, melakukan penyelidikan intensif dan analisis pergerakan jaringan.
Pada Minggu, 19 April 2026, petugas mulai memantau pergerakan para pelaku yang bergerak dari Tanjung Leidong melintasi Tanjung Balai hingga masuk ke jalur Tol Kisaran menuju Lubuk Pakam. Tim kemudian melakukan pembuntutan secara tertutup hingga akhirnya melakukan penyergapan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (20/4/2026), di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas menghadang kendaraan pelaku dari depan dan belakang. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan, yakni J alias I (27), R (28), serta seorang anak berinisial M alias N (17), yang seluruhnya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- Sabu seberat bruto 53.217,28 gram yang dikemas dalam 50 bungkus plastik berlabel durian,
- Liquid cartridge vape mengandung narkotika sebanyak 3.249 pcs dari berbagai merek,
- Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir dengan logo Rolex,
- Happy Water sebanyak 350 sachet,
- Serta satu unit mobil Toyota Avanza, tiga unit ponsel, dan barang pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku bertugas sebagai kurir yang menjemput barang dari seseorang berinisial X di Tanjung Leidong dan akan mengantarkannya kepada penerima berinisial B di wilayah Lubuk Pakam. Kedua pihak tersebut kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp57,22 miliar. Pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
(Tim Red-)
