Lubuk Pakam, Deli Serdang — Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah tidak wajar mencuat di SPBU Pertamina 14.205.150 yang berlokasi di Jalan Galang No. 372, Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan roda enam melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Beberapa kendaraan diduga telah dimodifikasi bagian tangkinya untuk menampung muatan lebih banyak dari kapasitas standar.
Salah satu kendaraan yang terpantau di lokasi disebut berjenis minibus dengan nomor polisi BK 1065 JW. Selain itu, terdapat pula kendaraan jenis truk cold diesel tanpa pelat nomor yang ikut melakukan pengisian.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik melangsir BBM subsidi. Sebagaimana diketahui, solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah dan tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan kembali maupun ditimbun untuk kepentingan spekulatif.
Jika benar terjadi pelanggaran, praktik semacam ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama pengguna yang berhak menerima BBM subsidi, serta dapat mengganggu distribusi energi di wilayah Deli Serdang.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 14.205.150 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan dari pihak manajemen SPBU.
Media ini juga mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polresta Deli Serdang, serta pihak PT Pertamina Patra Niaga selaku penyalur BBM, untuk melakukan penelusuran dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Penerapan prinsip pengawasan dan penegakan aturan yang tegas dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Media ini berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(Agt/Tim)
