KAMPAR, Cctv24jam.com | | Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus digencarkan. Unit Pelayanan Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu berhasil menangkap seorang pria inisial MU yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti kristal putih atau sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 10,59 gram.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.
Operasi Penangkapan
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim intelijen dan operasi kepolisian yang berjalan intensif. Awalnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan transaksi narkoba di wilayah Desa Baru.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan, tim kemudian melakukan pengepungan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Kompol Deni Afrial.
Dalam kesempatan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka MU. Namun, dalam peristiwa itu, dua orang rekannya yang berinisial AL dan CA berhasil melarikan diri saat kedatangan petugas. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang masih buron tersebut untuk dijerat hukum yang sama.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya sepenuhnya, melainkan milik seseorang lain yang dikenal dengan inisial AS, yang mana telah lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum petugas datang.
Baca Juga : MTQ Ke 42 Sukses, H. Paisal : Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak
“Selain menyita barang bukti, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka. Di dalamnya ditemukan bukti percakapan dan riwayat beberapa transaksi pengiriman uang yang ditujukan kepada AS,” terang Kompol Deni.
Lebih lanjut, pelaku mengakui perannya sebagai perantara atau kurir. Ia mengaku sering membantu AS dalam mengantarkan paket narkotika kepada para pembeli atau konsumen dengan imbalan upah atau komisi sebesar Rp 50.000 per transaksi pengiriman.
Pasal Jerat
Saat ini, tersangka MU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU RI No 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat ( 2 ) huruf a UU RI no 01 tahun 2026 tentang KUHP,” tegasnya.
Komitmen Polri
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah lelah dan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap jaringan narkotika, baik itu pengedar maupun pemakai, demi menciptakan wilayah hukum Polsek Siak Hulu yang bersih dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kompol Deni Afrial.
