PEKANBARU — Dugaan penipuan proyek renovasi rumah menyeret seorang oknum yang disebut sebagai pengawas developer berinisial J di Pekanbaru, Riau. Modus yang diduga digunakan yakni menawarkan jasa renovasi rumah, pembangunan, hingga desain interior dengan iming-iming harga lebih murah karena mengaku memiliki jaringan langsung dengan toko bangunan dan para tukang.
Konsumen yang percaya karena J mengaku sebagai developer/pengawas developer kemudian menyerahkan proyek beserta sejumlah uang. Namun, pekerjaan yang dijanjikan selesai dalam waktu sekitar satu bulan justru disebut mangkrak. Kerugian konsumen ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, sementara sejumlah tukang yang disebut mengerjakan proyek tersebut telah menghilang dan bahkan ada yang mengaku belum menerima pembayaran.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi dari toko bangunan yang disebut menjadi tempat J memperoleh material. Pihak toko disebut mengakui J kerap melakukan pembelian secara utang atau menggunakan sistem bon. Konsumen juga mempertanyakan sejumlah kwitansi yang dinilai tampak sebagai bukti pembelian material, sementara menurut informasi yang diterima, pembayaran kepada toko diduga juga berkaitan dengan pelunasan utang sebelumnya.
Tak hanya persoalan material dan pembayaran tukang, konsumen juga mengaku menghadapi tekanan ketika mulai mempertanyakan pertanggungjawaban proyek. Menurut keterangan konsumen, J diduga membawa sejumlah orang yang mengaku sebagai saudara, termasuk pihak yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan. Bahkan, terdapat pihak yang disebut membawa atribut yang dikaitkan dengan kejaksaan dan mengaku mengetahui persoalan hukum untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Kehadiran orang-orang tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari konsumen mengenai kapasitas dan kewenangan mereka. Konsumen menduga kehadiran pihak-pihak tersebut berpotensi digunakan untuk memberikan tekanan agar persoalan tidak dilanjutkan. Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang menjadi “bekingan” J tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hal lain yang turut dipersoalkan adalah informasi bahwa J disebut memiliki lebih dari satu nama atau nama samaran. Kondisi tersebut membuat konsumen mempertanyakan identitas dan latar belakang sebenarnya dari orang yang menawarkan jasa proyek tersebut, terlebih transaksi yang dilakukan melibatkan nilai uang yang cukup besar.
Atas persoalan tersebut, konsumen akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau dengan nomor LP/B/1137/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU,Jumat 28/08/2026.
Laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap aliran dana, penggunaan uang proyek, transaksi material, pembayaran kepada tukang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak konsumen dan informasi yang disebut berasal dari pihak-pihak terkait. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan J bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Konfirmasi kepada J dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini penting dilakukan untuk memberikan hak jawab serta memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif melalui proses hukum.(Team Redaksi)
