BATU BARA, CCTV24JAM.COM
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dua orang terduga pelaku diringkus petugas usai menggasak uang puluhan juta rupiah dari dalam mobil pedagang sayur.
Pengungkapan kilat ini dipimpin Kanit URC IPDA Ade Masry, S.H., di bawah komando Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Aksi kejahatan ini menimpa korban berinisial RE pada Senin (21/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan toko ritel Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, untuk berbelanja.
Di dalam mobil, terdapat seorang saksi yang tertidur lelap. Korban lantas meninggalkan tas di atas dashboard yang berisi uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta serta satu unit ponsel pintar Vivo T1 5G.
Namun, alangkah terkejutnya korban saat kembali seusai berbelanja. Tas berharga miliknya telah hilang digondol pencuri. Korban langsung mendatangi Mapolres Batu Bara untuk membuat laporan resmi.
Penangkapan Pelaku di Dua Lokasi
Menerima laporan masyarakat, Tim URC Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku.
Petugas kemudian menyergap terduga pelaku pertama berinisial DG (22) saat berada di sebuah warung kawasan Jalinsum Desa Petatal. Dari hasil interogasi awal, DG mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya.
Tim URC langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi kedua. Petugas berhasil mencokok terduga pelaku kedua berinisial MFP (20) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah (diduga alat kejahatan).
1 unit ponsel Vivo T1 5G warna biru langit milik korban.
Pengusutan Aliran Uang Kejahatan
Kedua terduga pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengapresiasi kinerja jajaran Tim URC Satreskrim yang merespons cepat aduan masyarakat.
”Proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Batu Bara.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengejar kemungkinan adanya pelaku lain, sekaligus melacak sisa barang bukti serta aliran uang hasil pencurian tersebut.
(Boys-3)
