Simalungun-Sumut cctv24jam.com
Pemasangan kabel jaringan internet atau WiFi milik penyedia jasa swasta di sejumlah tiang listrik milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik, pasalnya menurut
Pantauan awak media di wilayah Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kamis (20/8/2026), terlihat sejumlah kabel jaringan internet terpasang dan membentang pada tiang listrik PLN. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas pemasangan, izin pemanfaatan jaringan, serta aspek keselamatan instalasi.
Keberadaan kabel komunikasi yang dipasang pada infrastruktur Ketenagalistrikan pada dasarnya bukan sekadar persoalan estetika, apabila pemasangannya dilakukan tanpa persetujuan pemilik jaringan atau tidak memenuhi ketentuan teknis dan perizinan, persoalan tersebut dapat berimplikasi terhadap aspek hukum maupun keselamatan masyarakat.
Salah seorang Mahasiswa Jurusan Hukum STAI Panca Budi Perdagangan, Randiansyah Padang, mengatakan pada awak media Penggunaan Jaringan Listrik untuk kepentingan telekomunikasi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
“Pemasangan kabel WiFi swasta pada tiang listrik milik PLN harus jelas dasar izin dan persetujuannya Jangan sampai infrastruktur milik PLN digunakan begitu saja tanpa memperhatikan aturan dan keselamatan,” ujar Randiansyah.

Beliau menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Pemanfaatan tersebut juga harus memperoleh persetujuan pemilik jaringan serta izin pemanfaatan jaringan sesuai kewenangan.
Bahkan, UU Ketenagalistrikan memuat ketentuan Pidana apabila ketidakpatuhan terhadap keselamatan ketenagalistrikan sampai mepengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik. Pasal 53 ayat (1) mengatur ancaman pidana maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta, sedangkan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Selain aspek ketenagalistrikan, pemasangan jaringan telekomunikasi juga harus memperhatikan ketentuan di bidang telekomunikasi. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, antara lain mengatur larangan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Kabel yang dipasang sembarangan pada tiang listrik dapat berpotensi menimbulkan persoalan teknis apabila tidak memenuhi standar pemasangan dan jarak aman. Kondisi jaringan yang semrawut juga dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pemeliharaan atau perbaikan jaringan Listrik.
Randiansyah juga menilai perlu ada pendataan terhadap kabel-kabel internet yang terpasang di tiang PLN, termasuk memastikan siapa pemiliknya, apakah telah memperoleh persetujuan dari pemilik jaringan, serta apakah pemasangannya memenuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
Masyarakat berharap pihak PT PLN (Persero) bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan kabel-kabel internet yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Bandar Masilam.
Jika ditemukan ada pemasangan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan teknis agar segera dilakukan penertiban sesuai prosedur dan memastikan seluruh penyedia jasa Internet yang menggunakan Infrastruktur Ketenagalistrikan menjalankan kegiatan harus sesuai aturan sehingga kepentingan Bisnis tidak mengabaikan keselamatan Publik.
(Redaksi)
