Batu Bara, CCTV24JAM.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengukir prestasi dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang. Petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis ketamin dan mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram, serta satu buah tas sandang warna hitam.
Informasi yang diperoleh Harian SIB dari Kasat Narkoba melalui Humas Polres Batu Bara menyebutkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran. Saat pemantauan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat memegang tas sandang warna hitam.
Ketika petugas mendekat untuk melakukan penangkapan, tersangka MF sempat berupaya melarikan diri sembari meletakkan tas sandang yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, berkat kesigapan petugas, MF berhasil ditangkap di depan pintu rumah.
Petugas selanjutnya memeriksa tas tersebut dan menemukan satu bungkus plastik teh Cina merek Tie Guan Yin berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram.
Meski dalam proses pengamanan sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka, petugas tetap bertindak profesional sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diboyong ke Mapolres Batu Bara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan serta asal-usul barang haram tersebut. Barang bukti yang disita juga segera dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
(Boys-3)
