Batu Bara – Dinamika perhatian publik terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkembang. Menyikapi berbagai informasi, aspirasi, serta dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Batu Bara Bergerak secara resmi mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Batu Bara.
Surat permohonan tertanggal 17 Juni 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Sekretariat Dewan dengan tujuan membuka ruang dialog, klarifikasi, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pelayanan pemasyarakatan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan RDP diajukan sebagai langkah konstitusional untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku atas berbagai isu dan dugaan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, forum RDP juga diharapkan menjadi wadah penyampaian aspirasi dan temuan masyarakat kepada DPRD agar dapat diteruskan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi urusan pemasyarakatan.
Tidak hanya berfokus pada klarifikasi, permohonan tersebut juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan demi memastikan pelayanan dan pembinaan warga binaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam poin permohonannya, pengusul juga mendorong agar DPRD menghadirkan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dalam forum resmi tersebut sehingga seluruh persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan terukur.
Langkah pengajuan RDP ini dinilai menjadi bagian dari mekanisme demokratis dalam menjaga keseimbangan antara kontrol publik dan hak institusi untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan wakil rakyat.
Hingga surat tersebut disampaikan, agenda RDP masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Batu Bara.
(Tim Red-)
