BATU BARA,CCTV24jam.com – Pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terkait dugaan belum adanya kontribusi pajak dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Simpang Gambus selama sekitar 115 tahun menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penyampaian pernyataan tersebut dan menilai perlu adanya kehati-hatian agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Polemik ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan pada Kamis (11/06/2026), dalam rangka pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan.
Dalam forum tersebut, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan adanya dugaan lahan PT Socfindo yang telah dikuasai sejak tahun 1903 belum memberikan kontribusi pajak selama kurang lebih 115 tahun. Selain itu, disampaikan pula permintaan agar proses pembaruan HGU yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023 ditunda sampai dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Helmi Syam Damanik menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap status lahan harus melihat konteks sejarah dan rezim hukum yang berlaku pada masanya.
Menurutnya, konsep Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi baru dikenal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Jika merujuk pada aspek hukum agraria, sebelum UUPA berlaku terdapat sistem penguasaan tanah pada masa kolonial dengan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, perhitungan tidak dapat serta-merta ditarik sejak tahun 1903 menggunakan instrumen hukum yang berlaku saat ini,” ujar Helmi, Sabtu (13/06/2026).
Helmi juga mempertanyakan landasan perhitungan pajak yang disebut belum dibayarkan selama 115 tahun. Ia menilai perlu ada penjelasan yang terukur mengingat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 dan rezim Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan memiliki pengaturan tersendiri yang berkembang dalam sistem perpajakan nasional.
Ia menekankan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan pejabat publik sebaiknya berbasis data, kajian regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Pejabat publik tidak hanya dituntut menyampaikan pernyataan di ruang publik, tetapi juga menghadirkan edukasi dan kepastian informasi yang memiliki kualitas argumentasi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, menyatakan pihaknya menghargai masukan yang disampaikan. Ia mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun masih merupakan temuan awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Pansus tidak bermaksud menetapkan kesimpulan akhir, melainkan mendorong adanya pendalaman oleh instansi berwenang, termasuk dalam aspek perpajakan dan pertanahan.
“Kami menghormati masukan yang ada. Data yang diperoleh nantinya akan diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan verifikasi secara hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II disebut akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait dasar data dan kajian hukum yang menjadi landasan atas penyampaian pernyataan tersebut.
(Nando Sagala)
