Jakarta,CCTV24jam.com – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI, di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/06/2026).
Pertemuan tersebut fokus membahas potensi PAD dari lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 Ha, yang diduga belum membayar pajak selama dikuasai sejak 1903 hingga saat ini kurang lebih 115 tahun dan HGU-nya sudah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Khairul Bariah, S.M., dari Fraksi PAN, yang dihadiri oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H.
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., dan seluruh anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara M. Safii dari Fraksi Gerindra, Ismar Komri dan Sudarman, S.E., dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan, S.E., dan Suminah dari Fraksi PKS, Sahril Siahaan, S.H., dari Fraksi Demokrat, Muklis BN, S.E., dari Fraksi PKB dan H. Ramli dari Fraksi NasDem.
Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menegaskan, berdasarkan kajian lapangan dan data awal, Pansus melihat ada peluang PAD yang sangat besar dan belum tergarap di PT Socfindo Simpang Gambus.
Sementara itu Pansus menyampaikan ada 5 catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batu Bara yaitu sengketa lahan yang masih terjadi konflik dengan Kelompok Tani Perjuangan, pelanggaran tata ruang sebab tidak patuh terhadap Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020-2040, selanjutnya kewajiban plasma yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma 20% untuk masyarakat sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
(Nando Sagala)
