Galang – Pemerintah Kecamatan Galang melalui kegiatan PMD Kecamatan menggelar sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi badan usaha dan lembaga yang telah berbadan hukum, dengan menghadirkan petugas pajak dari KPP Pratama Lubuk PAKAM Rabu 20/05/2026 di Aula kantor camat Galang kabupaten Deli Serdang


Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah berbagai lembaga dalam melaporkan SPT tahunan tanpa harus datang jauh-jauh ke lubuk pakam, sekaligus memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut di antaranya pengurus BUMDes, Koperasi Merah Putih, sekolah PAUD, TK, SD, serta berbagai lembaga lainnya yang telah berbadan hukum.
Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah kecamatan dan lembaga terkait, antara lain:
Camat Galang Dharma bakti Harahap S.Sos,Sekcam Galang Herman kaya Siregar S.Sos Kasi PMD Kecamatan Galang Suarni S.Sos M.AP,BA Kopdes,Direktur Kopdes,Pengurus BUMDes,Kepala Sekolah PAUD, TK, dan SD, Unsur lembaga lainnya
Dalam sosialisasi tersebut, petugas pajak dari KPP Pratama lubuk Pakam menjelaskan bahwa seluruh wajib pajak badan seperti CV, PT, yayasan, koperasi, PAUD, kelompok belajar, RA, MI swasta, lembaga kemasyarakatan, dan badan hukum lainnya tetap wajib melaporkan SPT tahunan meskipun dalam kondisi nihil atau tidak beroperasi, kecuali yang telah memiliki surat non efektif dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kasi PMD Kecamatan Galang Suarni S.Sos,M.AP, berharap melalui kegiatan ini seluruh lembaga dan badan usaha di wilayah Kecamatan Galang dapat lebih tertib administrasi perpajakan serta memahami pentingnya pelaporan SPT tahunan tepat waktu.
Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2025 adalah paling lambat 31 Mai 2026. Apabila terlambat melapor, maka wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 per SPT setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP.(Mas bagus)
