Cctv24jam. Kepulauan Meranti – Wilayah perbatasan Indonesia kerap jadi titik rawan keluar-masuk warga secara non-prosedural. Menyadari celah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mengambil langkah proaktif dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (16/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar sosialisasi biasa. Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan strategi “jemput bola” untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) langsung dari hulu, yakni di tingkat desa yang berbatasan dengan jalur laut internasional.
Kukuhkan PIMPASA Sebagai Ujung Tombak.
Poin penting dalam kegiatan ini adalah pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA. Mereka adalah warga setempat yang diberi mandat dan pelatihan khusus untuk menjadi penghubung resmi antara masyarakat dan Imigrasi. Tugasnya menyebarkan informasi keimigrasian yang benar, mendeteksi dini potensi keberangkatan non-prosedural, dan melaporkan indikasi TPPO/TPPM ke petugas.
PIMPASA ini kepanjangan tangan kami di lapangan. Mereka yang paling paham kondisi sosial warga. Harapannya, edukasi bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Nanda Ambeg Paramaarta, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang.
Edukasi dari Paspor hingga Risiko Non-Prosedural.
Dalam sosialisasi, tim Imigrasi memaparkan materi yang relevan dengan kebutuhan warga pesisir. Mulai dari tata cara pengurusan paspor, syarat dokumen, alur pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga konsekuensi hukum dan sosial jika berangkat kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Nanda menegaskan, banyak warga belum sadar bahwa berangkat tanpa prosedur bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menempatkan diri dalam posisi rentan. “Risikonya besar, mulai dari gaji tidak dibayar, kekerasan, penyekapan, sampai jadi korban perdagangan orang. Kalau sudah di luar negeri tanpa dokumen, negara sulit melindungi,” tegasnya.
Warga Antusias, Pertanyaan Kritis Bermunculan.
Sesi diskusi jadi bukti tingginya rasa ingin tahu warga. Pertanyaan yang muncul cukup kritis dan teknis, seperti: bagaimana prosedur jika paspor hilang di luar negeri, berapa denda paspor rusak, apa bedanya TPI laut dan udara, hingga soal fenomena paspor ganda yang sering jadi modus sindikat.
Salah satu warga, Rudi, mengaku baru paham bahaya calo keberangkatan. “Selama ini kami pikir yang penting bisa sampai sana kerja. Ternyata kalau tidak resmi, kita tidak ada perlindungan. Lebih baik urus paspor betul-betul,” ujarnya.
Desa Melai Didorong Jadi Percontohan.
Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki garis pantai panjang yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka. Kondisi geografis ini membuat Desa Melai dinilai strategis untuk dijadikan pilot project Desa Binaan Imigrasi.
Imigrasi Selatpanjang berharap Desa Melai bisa jadi contoh bagi desa-desa lain di Meranti. Ketika masyarakatnya sudah melek hukum keimigrasian, maka celah bagi sindikat TPPO/TPPM untuk merekrut korban akan semakin sempit.
Pencegahan terbaik itu dimulai dari pemahaman warga. Kalau masyarakatnya sudah kuat, sindikat tidak akan mudah masuk,” tutup Nanda.
Dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, upaya melindungi warga perbatasan dari jerat perdagangan orang tidak lagi hanya tugas aparat, tapi jadi gerakan bersama berbasis komunitas…zamri…
