Sumut redaksibuser.com
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Panei Kabupaten Simalungun diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Panei Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbawan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu,menurut Keterangan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan dan menunjukkan bukti pembayaran SPP anaknya, pungutan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri I Panei terhadap siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / Miskin sudah dipatokkan Rp 90.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun anggaran 2024 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 panei diduga juga menganggarkan untuk komponen pembayaran Honor .
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 90.000/ siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah .
Saat Awak media konfirmasi Via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Panei di no untuk menyajikan berita berimbang perihal diatas beliau tidak mau menjawab.
Kepala sekolah SMK N I Panei Jelas melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media redaksibuser.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMK Negeri 1 Panei Kabupaten Simalungun Tahun 2024-2025.
Bersambung,,,,,,,
(Team)
