Cctv24jam.com – Mataram – “Sampai dengan saat ini bangunan tidak ada. Sudah beberapa kali membuat perjanjian tertulis akan mengembalikan uang saya, tapi tidak pernah dipenuhi. Pihak Deplover sama sekali tidak ada etikat baik untuk mengembalikan uang yang telah saya setorkan,” pungkasnya.
Sementara itu ketua LSM GARUDA INDONESIA M. Zaini, SH., MH, selalu penerima kuasa dari pihak korban yakni Avia Faolina, SE, telah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT. Lombok Royal Property. M. Zaini menyampaikan bahwa, telah bertemu langsung dengan pihak PT. Lombok Royal Property yang diwakilkan oleh staf bernama Dewi. Saat itu lanjut M. Zaini, Dewi menyampaikan ia akan segera memproses pengambalian uang milik korban Avia Faolina, dan berjanji akan pro aktif menghubungi dan memberikan perkembangan informasi pencairan uang milik korban kepada pihak LSM Garuda Indonesia.
Disampaikan M. Zaini, pada Tanggal 7 Mei 2025 korban Avia Faolina kembali dihubungi via telepon oleh staf PT. Lombok Royal Property atas nama Dewi. Pada saat itu Dewi memberikan 2 pilihan bentuk penyelesaian masalah uang milik korban yaitu apakah mau ambil tanah kavlingan di kompleks Adhyaksa dengan nilai Rp. 150.000.000 atau tetap mau batalkan pembelian rumah dengan menerima pengembalian uang sesuai dengan komulatif yang telah disetorkan Rp. 117. 500. 000.
“Dengan tegas Korban Avia Faolina menjawab bahwa, ia sudah tidak mau lagi berurusan dengan pihak PT. Lombok Royal Property dan meminta agar segera dikembalikan uangnya sejumlah Rp. 117.500.000 melalui pihak LSM Garuda Indonesia karena korban telah menyerahkan kuasa penuh kepada pihak LSM Garuda Indonesia,” ucap ketua LSM Garuda Indonesia M. Zaini.
M. Zaini menuding pihak PT. Lombok Royal Property sama sekali tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban sejumlah Rp 117.500.000.
“Pihak PT. Lombok Royal Property selalu berdalih dan tidak ada etikat baik dalam pengembalian uang milik Faolina. Saya akan kejar terus pihak Developer ini bila perlu akan saya kerahkan pasukan untuk aksi mengepung kantor PT. Lombok Royal Property,” tegasnya.
Kasus tersebut juga dilaporkan oleh LSM Garuda Indonesia ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) NTB.
“Sebelum kami laporkan ke Di
Dirreskrimum Polda NTB, kami juga telah melaporkan kasus ini ke BPSK NTB,” tutupnya. [***]
