*Cctv24 jam.com – Kampar* — Badai skandal kembali mengguncang lembaga legislatif di Kabupaten Kampar. Seorang anggota DPRD aktif bernama *Pirdaus, SE*, diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan muda bernama *Asqiatun Annisa*, yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Hubungan tersebut tak hanya berujung pada kehamilan, namun juga tindakan memaksa korban untuk menggugurkan kandungan, padahal Pirdaus diketahui telah beristri.
Dalam wawancara eksklusif dengan tim investigasi, korban yang disamarkan identitasnya sebagai *Bunga* menuturkan kisah pahitnya. *”Dia janji akan menikahi saya. Tapi setelah saya hamil, dia berubah. Dia paksa saya aborsi, katanya bisa menghancurkan reputasinya dan keluarga,”* ujar Bunga dengan suara bergetar.
Sumber-sumber terpercaya yang telah lama mengikuti sepak terjang Pirdaus di dunia politik membenarkan bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat dalam isu yang mencoreng kredibilitas. Meski tampil religius di ruang publik—aktif berdakwah dan rajin menghadiri acara keagamaan—namun sisi gelapnya kini mulai terkuak.
Skandal ini bukan sekadar aib pribadi. Ini adalah cermin krisis moral sekaligus kemunafikan politik yang merusak martabat lembaga legislatif. Masyarakat mendesak agar Partai Nasdem tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret: investigasi internal, pembekuan status keanggotaan, serta pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
*Berpotensi Langgar Banyak UU: Dari KUHP hingga UU TPKS*
Jika dugaan ini benar, tindakan Pirdaus berpotensi keras melanggar hukum nasional, antara lain:
* *Pasal 285-290 KUHP* tentang pemaksaan seksual dan perbuatan cabul,
* *UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)*,
* *Pasal 194 UU Kesehatan*, yang secara tegas melarang praktik aborsi tanpa indikasi medis dan berdasarkan paksaan.
Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut sangat berat: *pidana penjara hingga 10 tahun* dan *denda mencapai Rp1 miliar*. Ini bukan sekadar skandal moral—melainkan indikasi kuat kejahatan seksual dan pelanggaran HAM.
*Kuasa Hukum Bungkam, Publik Kian Geram*
Saat tim media *Cctv24jam.com* mencoba meminta konfirmasi dari kuasa hukum Pirdaus, yakni *Dedi Hariyanto Lubis*, yang juga menjabat sebagai Bappilu Partai NasDem Riau, hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (21/5/2025), *belum memberikan tanggapan atau respon apapun.* Diamnya pihak hukum hanya menambah keresahan publik yang kini menanti klarifikasi resmi dan langkah tegas dari partai.
*Catatan Redaksi Cctv24jam.com*
Ketika citra religius dijadikan tameng, namun nafsu dijadikan kompas, maka lahirlah politisi bermuka dua: suci di podium, buas di ranjang. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika—ini adalah bentuk paling keji dari pengkhianatan terhadap rakyat.
*Rakyat muak dengan dewan yang pandai berdakwah, tapi lalai berakhlak!*
