
Cctv24jam.com. Pekanbaru, – Zaili C S, mantan ketua Koperasi Konsumen Serik Indah Mandiri (Kopsim) di Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga tidak menerima keputusan anggota koperasi yang menggelar Rapat Luar Biasa (RLB) pada 2024. Rapat tersebut menetapkan kepengurusan baru yang diketuai Wardi, dengan Heri Kurniadi sebagai sekretaris dan Muhammad Adarimi sebagai bendahara.
Tak terima dengan perubahan ini, Zaili C S mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2024/PN Bangkinang. Tak hanya itu, ia juga melaporkan kepengurusan baru ke Polres Kampar atas dugaan pemalsuan surat undangan dan tanda tangan anggota koperasi.
Pergantian kepengurusan ini bermula dari ketidakpuasan anggota koperasi terhadap kepemimpinan Zaili C S, yang selama tujuh tahun tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak terakhir kali dilakukan pada 2017. Selain itu, Zaili C S juga disebut tidak transparan dalam laporan keuangan serta tidak menyerahkan sertifikat tanah anggota meskipun pembayaran telah dilakukan.
Dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, Zaili C S meminta agar pergantian kepengurusan ditunda hingga 2026. Sementara itu, kepengurusan baru meminta Zaili C S mempertanggungjawabkan laporan keuangan selama tujuh tahun. Alih-alih memberikan klarifikasi, Zaili C S justru melayangkan laporan pidana terhadap Wardi, Heri Kurniadi, dan Muhammad Adarimi.
Heri Kurniadi, selaku pengurus baru, menegaskan bahwa keputusan anggota untuk mengganti kepengurusan sudah sesuai aturan koperasi. Hal ini juga didukung oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kampar melalui pejabat fungsional pengawas, Enni Novita, SH.
Menurut Enni, absennya RAT selama tujuh tahun melanggar aturan koperasi yang seharusnya menggelar rapat tahunan secara rutin untuk pertanggungjawaban kepada anggota. Ia juga menegaskan bahwa RLB merupakan langkah yang sah dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa perlu aksi demonstrasi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan lebih lanjut.