
Cctv24jam.com. SIAK, – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah bersiap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan digelar di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Siak bersama KPU Provinsi Riau aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilih di lokasi PSU. Rangkaian sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemilih memahami jadwal serta tata cara pemungutan suara ulang sesuai keputusan MK.
Jadwal Sosialisasi KPU Siak
Untuk memastikan informasi sampai ke pemilih, KPU Siak telah menyusun jadwal sosialisasi sebagai berikut:
TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak: 12-14 Maret 2025
TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya: 15-17 Maret 2025
TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak: 19-20 Maret 2025
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU ini. “Kami memastikan bahwa seluruh pemilih dan pemangku kepentingan memahami kapan dan bagaimana pelaksanaan PSU pasca putusan MK,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi di GOR Jayapura, Dailin Fajri Sormin dari KPU Kabupaten Siak menjelaskan bahwa PSU akan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025. Ia juga menjelaskan prosedur pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS hingga pencoblosan dan pencelupan jari di KPPS 7 sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Pesan KPU Riau: Hindari Politik Uang, Pilih dengan Hati Nurani
Dalam sosialisasi yang digelar pada 18 Maret 2025 di TPS 3 Desa Jayapura, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, turut hadir dan mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda politik uang dalam PSU nanti. “Pemilih akan tetap mencoblos satu dari tiga pasangan calon, sama seperti pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak masyarakat untuk memilih dengan hati nurani, bukan karena iming-iming uang atau materi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Nugroho Noto Susanto, anggota KPU Riau yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, menyampaikan apresiasi atas upaya KPU Siak dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa sosialisasi adalah bagian penting dalam PSU agar pemilih memahami proses dan aturan yang berlaku, serta memastikan pelaksanaan berjalan kondusif, tertib, aman, dan damai.
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Siak merupakan langkah penting dalam memastikan integritas demokrasi. Dengan adanya sosialisasi yang masif, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan PSU dapat berlangsung lancar tanpa kendala. KPU mengajak seluruh pemilih untuk hadir dan berpartisipasi aktif pada 22 Maret 2025 demi terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil.**