Galang ||Pemerintahan Desa Sei Putih menggelar Rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) tahun 2025. Acara yang berlangsung dengan lancar ini diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sei Putih dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa.


Dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sei Putih Selasa 03/09/2024 hadir sejumlah pihak penting yang berperan aktif dalam penyusunan RKP. Di antaranya Staf PMD Kecamatan Galang anggota BPD Desa Sei Putih dan perangkat desa, pengurus PKK Desa Sei Putih bidan dan kader Desa ketua dan anggota LPM, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Sei Putih pendamping desa dan pengelola BUMDes,
Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Ketua BPD Desa Sei Putih Ponidi yang menyampaikan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan RKP. “Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah acuan bagi pembangunan desa ke depan. Oleh karena itu, masukan dan aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua BPD.
PJ Kepala Desa Si Putih yang Juga Kasi PMD Kecamatan Galang Herman Kaya Siregar S.Sos juga menyampaikan beberapa capaian yang telah diraih oleh desa dalam tahun 2024 dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai target-target pembangunan di tahun mendatang. “Kami berharap, dengan adanya Musdes ini, kita dapat merumuskan program-program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Desa Sei Putih,” tambah PJ Kades
Herman Kaya Siregar meminta kepada tim yang sudah di bentuk untuk menyusun usulun usulan dari Kadus serta masyarakat desa Sei putih kecamatan Galang kabupaten Deli serdang Beliau menyampaikan agar melaksanakan beberapa point penting, salah satunya ketahanan pangan serta lain sebagainya dan pengurangan stunting.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.
“Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.”Tegas PJ Kades SeiPutih
Pendamping Desa Ibu Nani turut memberikan pandangan yang mengacu pada Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes). “Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” jelas Pendamping Desa.
Selama diskusi, berbagai usulan dan masukan dari peserta rapat disampaikan dan dibahas secara mendalam. Beberapa topik penting yang menjadi fokus antara lain peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes
Rapat Musdes ini diakhiri dengan penyusunan draf RKP tahun 2025 yang akan ditindaklanjuti dengan tahap-tahap berikutnya sebelum disahkan. Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap hasil yang dicapai dan siap untuk berkolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan Desa Sei Putih yang lebih maju dan sejahtera.
Laporan ‘ Andi Setiawan
Editor : L bagus
