Dairi,Sumatera Utara — Kawasan Hutan Lindung Simallopuk di Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, dilaporkan mengalami perambahan hutan secara masif. Aktivitas penebangan dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat berlangsung terang-terangan dan memicu kekhawatiran serius akan ancaman bencana ekologis di wilayah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Samosir.
Informasi ini disampaikan oleh warga yang mengaku sebagai pewaris pengelola hutan adat marga Sagala, yakni Nesron Sagala dan Holongan Sagala, kepada wartawan di Sidikalang, Senin (30/3/2026).
Mereka menegaskan, aktivitas perusakan hutan tersebut sudah berada pada level mengkhawatirkan dan mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.
“Kami meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Gakkum Kementerian Kehutanan RI segera turun ke lokasi. Aktivitas ini sangat mengancam dan berpotensi menimbulkan bencana bagi Kabupaten Dairi dan Samosir,” tegas Nesron dan Holongan.
ALAT BERAT MASUK KAWASAN HUTAN, LONGSOR MENGINTAI
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak struktur tanah dan memicu longsor, terutama yang dapat berdampak ke wilayah permukiman dan lahan pertanian warga di Desa Huta Gurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut telah merambah wilayah yang diklaim sebagai hutan adat Tombak Sagala. Pihak marga Sagala bahkan telah menyurati Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 15 Kabanjahe sebagai bentuk keberatan atas penggundulan hutan yang diduga dilakukan oleh pihak luar.
“Kami memiliki dokumentasi video terkait penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan. Kami minta aktivitas ini segera dihentikan,” ujar Nesron.
KONFLIK BERKEPANJANGAN, PEMERINTAH DINILAI LAMBAN
Terpisah, Penelaah Sumber Daya Alam pada KPH 15 Kabanjahe, Maju Manik, mengakui bahwa konflik terkait perambahan hutan di wilayah tersebut telah berlangsung lama dan hingga kini masih dalam penanganan pemerintah pusat.
“Konflik masyarakat terkait perambahan hutan di Parbuluan I memang sudah lama terjadi. Saat ini penanganannya sudah sampai ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Desa Parbuluan I, Parihotan Sinaga. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat hutan adat di wilayah tersebut dan menyebut aktivitas alat berat yang beredar merupakan kegiatan pengolahan lahan milik warga, bukan di kawasan hutan lindung.
“Sepanjang sejarah desa, wilayah ini dikelilingi hutan lindung. Tidak ada yang namanya hutan adat marga Sagala. Alat berat itu bekerja di lahan perladangan warga,” katanya.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM SERIUS
Jika terbukti terjadi perambahan dan penebangan di kawasan hutan lindung tanpa izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) melarang aktivitas penebangan dan penggunaan alat berat tanpa izin di kawasan hutan.
Sanksi: pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 melarang perambahan dan pembalakan liar.
Sanksi: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi bagi perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius.
Sanksi: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
Masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Sejumlah pihak yang diminta segera bertindak antara lain:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Gakkum
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
- Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara
- Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
“Kerusakan Hutan Lindung Simallopuk bukan sekadar persoalan lokal, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di dua kabupaten.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegaknya hukum, tetapi juga keselamatan ribuan warga yang hidup di bawah bayang-bayang bencana”
(Tim Redaksi-)
