Jakarta – Cctv24jam.com., Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba dan sistem “lodes” (pencucian uang/penipuan dari dalam lapas) di Pekanbaru memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi Anti Korupsi Pers, Minggu 22/03/2026 di jakarta.
Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) secara tegas meminta lembaga penegak hukum pusat untuk segera bertindak.
Ketua Umum Organisasi Jurnalis Anti Korupsi, Soni, menyatakan keprihatinannya atas tekanan yang dialami jurnalis saat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, kesaksian dari mantan narapidana seharusnya menjadi pintu masuk yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat di balik jeruji besi tersebut.
”Pengakuan dari mantan napi bisa dijadikan dasar kuat untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Hal seperti ini sebenarnya bukan rahasia umum lagi di dalam lapas. Sistem (ilegal) ini seolah sudah mendarah daging,” ujar Soni dalam keterangannya.
Soni juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum petugas yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi peredaran narkoba dan praktik lodes dari dalam lapas.
Mengingat kompleksitas jaringan ini, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melakukan langkah luar biasa.
”Kami dari Aliansi Jurnalis Anti Rasuah dan Aliansi Jurnalis Anti Korupsi meminta kepada KPK dan BNN Pusat untuk melakukan penyadapan terhadap seluruh Kepala Lapas dan oknum-oknum petugas lapas di Provinsi Riau yang diduga terlibat,” tegas Soni.
Upaya ini dipandang perlu guna memutus rantai kriminalitas yang melibatkan oknum di dalam institusi pemasyarakatan, sekaligus menjamin perlindungan bagi jurnalis yang berani menyuarakan kebenaran di Bumi Lancang Kuning.
Sebelumnya pihak lapas melalui humas telah memberikan klarifikasi kepada beberapa media terkait dugaan peredaran narkoba dan lodes terkait salah satu lapas di Provinsi Riau Sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, izinkan kami menyampaikan klarifikasi resmi terkait beberapa poin dalam pemberitaan tersebut:
1. Klarifikasi Terkait “Kamar Lodes” dan Setoran Nominal
Kami membantah dengan tegas tuduhan adanya “kamar lodes” di Blok C dengan setoran Rp100 juta per bulan kepada Ka. KPLP maupun pihak manapun. Tuduhan yang bersumber dari pernyataan “eks napi” tersebut adalah tidak benar dan bersifat fitnah yang tidak didukung bukti autentik. Penempatan warga binaan di kamar hunian dilakukan berdasarkan prosedur pemasyarakatan dan klasifikasi risiko, bukan berdasarkan transaksi keuangan.
2. Tuduhan Keterlibatan Kalapas dan Pejabat Struktural
Terkait tuduhan bahwa Kalapas dan Ka. KPLP menerima setoran dari bandar narkoba, kami sampaikan bahwa hal tersebut adalah asumsi yang tidak berdasar. Institusi kami memiliki mekanisme pengawasan internal yang ketat. Jika terdapat oknum petugas yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal, kami pastikan akan ada sanksi disiplin berat hingga pemecatan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pejabat dimaksud.
3. Komitmen Pemberantasan Narkoba dan HP (Halinar)
Lapas Kelas IIA Pekanbaru secara rutin melakukan penggeledahan blok hunian untuk memastikan zero Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Kami bekerja sama dengan BNN dan Kepolisian dalam setiap upaya pemberantasan narkoba. Aktivitas “lodes” atau penipuan daring sangat mustahil dilakukan tanpa perangkat komunikasi, sementara kami terus memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang dan pemberantasan alat elektronik seperti handphone illegal dengan rutin melaksanakan Razia blok hunian dan cek urine kepada warga binaan.
4. Mengenai Fungsi Kontrol Sosial Pers
Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Namun, kami sangat menyayangkan pemuatan berita yang didasarkan pada informasi sepihak tanpa verifikasi faktual (cover both sides) yang merugikan nama baik institusi dan pejabat terkait.(Team Redaksi)
