Galang|Deli Serdang – Sekretaris Camat (Sekcam) Galang Herman kaya Siregar S.Sos menghadiri rapat klarifikasi terkait bakal calon (Balon) Kepala Desa Tanjung Siporkis atas nama Rahmat yang diduga memiliki pelanggaran administrasi karena pernah tersangkut kasus pidana.
Rapat klarifikasi tersebut dilaksanakan di Kanto Desa Tanjung Siporkis Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 06/03/2026 dan dihadiri oleh panitia pemilihan kepala desa, Kanit binmas Bhabinkamtibmas,unsur pemerintah Desa, serta pihak terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan administrasi para bakal calon kepala desa sebelum ditetapkan sebagai calon tetap.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai informasi yang menyebutkan bahwa Rahmat pernah menjalani proses pidana. Hal ini menjadi perhatian panitia karena salah satu syarat administrasi calon kepala desa adalah tidak memiliki permasalahan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sekcam Galang dalam kesempatan itu menegaskan bahwa rapat klarifikasi dilakukan untuk memperoleh kepastian dan keterangan yang jelas terkait status hukum yang bersangkutan. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Panitia harus memastikan semua persyaratan administrasi calon kepala desa benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak panitia pemilihan kepala desa menyampaikan bahwa hasil rapat klarifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi administrasi sebelum penetapan calon kepala desa Tanjung Siporkis.
Proses klarifikasi tersebut diharapkan dapat menjaga transparansi dan integritas pelaksanaan pemilihan kepala desa, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin desa yang memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Lb)
