Batu Bara – Praktisi hukum Rudy Harmoko, SH kembali menegaskan bahwa pengembalian uang atau success fee dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Penegasan itu ia sampaikan menanggapi perkembangan sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa telah ditahan dan menjalani proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan berbagai saksi untuk mengungkap alur anggaran, mekanisme kegiatan, hingga dugaan aliran dana yang disebut dalam persidangan.
Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya penerimaan uang sebesar Rp15 juta yang disebut sebagai success fee. Uang tersebut disebut telah dikembalikan dan disita untuk kepentingan negara. Namun menurut Rudy, langkah itu tidak menghapus unsur pidana apabila perbuatannya telah memenuhi ketentuan hukum.
Rudy merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 4 UU Tipikor secara jelas dinyatakan:“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.”
“Normanya sudah sangat jelas. Jadi tidak bisa ada tafsir bahwa karena uang sudah dikembalikan, maka persoalan pidananya selesai. Itu keliru,” tegas Rudy.
Ia juga menambahkan, apabila penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 5, Pasal 11, maupun Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor yang mengatur tentang suap dan gratifikasi.
Dalam proses persidangan kasus Bimtek 2024 Batu Bara, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, baik dari unsur panitia kegiatan, peserta kegiatan, maupun pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pencairan anggaran.
Rudy menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam keterangan saksi harus diuji secara komprehensif untuk melihat apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati aliran dana.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184 ayat (1), alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jika telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, maka proses hukum wajib dilanjutkan.
“Kalau dalam persidangan terungkap adanya aliran dana kepada pihak tertentu dan didukung minimal dua alat bukti, maka penyidik tidak boleh berhenti. Harus ada pendalaman, bahkan bisa saja diterbitkan Sprindik baru,” ujarnya.
Saat ini, para terdakwa dalam perkara Bimtek 2024 telah menjalani masa penahanan dan menunggu putusan majelis hakim. Namun Rudy menilai, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang sudah duduk di kursi terdakwa apabila fakta persidangan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus korupsi itu bukan soal siapa cepat dia selamat. Siapa pun yang terbukti menerima atau menikmati aliran dana kegiatan yang bersumber dari APBD harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Bimtek Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 kini menjadi perhatian masyarakat. Selain menunggu putusan terhadap para terdakwa yang telah ditahan, publik juga mencermati sikap aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di persidangan.
Rudy Harmoko, SH menegaskan bahwa konsistensi penerapan Pasal 4 UU Tipikor menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
“UU sudah tegas. Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Tinggal bagaimana aparat menegakkan aturan itu secara konsisten dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan dan pemeriksaan saksi yang terus berlangsung, masyarakat Batu Bara kini menanti apakah perkara Bimtek 2024 ini akan berhenti pada terdakwa yang telah ditahan, atau berkembang lebih luas sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(Tim)
