Cctv24jam.com | Bangkinang – Sudah lebih dari dua minggu! Sejak surat pengaduan resmi korban Azqiatun Annisa (AA) diserahkan ke DPRD Kampar pada 4 Juni 2025, hingga hari ini, 16 Juni 2025, unsur pimpinan DPRD Kampar belum juga mendisposisikan laporan tersebut kepada Badan Kehormatan (BK). Padahal bukti dugaan asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Fraksi NasDem, Pirdaus, SE, sudah lengkap dan telah disampaikan langsung oleh korban ke hadapan BK sebelumnya.
“Hingga sekarang kami di BK belum menerima disposisi dari unsur pimpinan DPRD Bang, jadi kami belum bisa melakukan pemanggilan secara resmi kepada korban,” ujar Ketua BK DPRD Kampar, Fahmil, kepada wartawan.
Kondisi ini memantik kemarahan masyarakat. Warganet bersuara, aktivis bergerak, dan organisasi masyarakat menyatakan kekesalan atas lambannya sikap unsur pimpinan DPRD Kampar, yang dinilai mencoba membungkam dan melindungi pelaku.
Yuli: “Kami Tak Akan Diam. Kami Akan Gugat Diamnya DPRD & NasDem!”
Aktivis perempuan terkemuka Kampar, Yuli, yang sejak awal mendampingi korban, menegaskan bahwa sikap pasif DPRD dan Partai NasDem akan menjadi catatan kelam sejarah politik Kampar dan Indonesia.
“Kalau laporan resmi sudah masuk tapi tidak diproses, itu artinya sistem DPRD Kampar telah mati. Jangan lagi lindungi kebusukan. Jangan karena sesama partai, kasus ini disimpan dan korban dibiarkan terluka sendirian. Kami akan lawan!” tegas Yuli.
“Kalau Partai NasDem tak bersikap, maka NasDem sedang membiarkan diri menjadi kuburan moral bagi bangsa ini.”
Desakan Keluarga & Masyarakat: “Jangan Tunggu Korban Bunuh Diri Baru Bergerak!”
Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Moral (GM-PM) Kampar, Zulfaimi, juga mengecam keras lambannya tindak lanjut DPRD.
“Ini Kampar, daerah yang dikenal religius, kini dipermalukan oleh oknum bejat yang disembunyikan oleh institusi. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan total hanya karena satu predator dilindungi oleh kekuasaan,” ujarnya.
Zulfaimi menyebut bahwa Kampar sedang dalam kondisi darurat moral, dengan banyak kasus pidana seksual lainnya dalam satu bulan terakhir, termasuk sodomi dan pencabulan anak di bawah umur. Maka, kata dia, kasus ini tak bisa ditunda-tunda lagi.
Korban Bicara Langsung di BK: “Saya Dipaksa Gugurkan Anak oleh Wakil Rakyat!”
Dalam pertemuan resmi sebelumnya dengan BK, korban Azqiatun Annisa menyampaikan kronologi panjang hubungan dengan Pirdaus SE, termasuk janji dinikahi, hubungan intim, dan paksaan aborsi.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak mau ada perempuan lain yang mengalami ini. Jangan ada lagi Pirdaus-Pirdaus berikutnya!” ujar korban dengan suara bergetar namun tegas.
Bukti Sudah Lengkap: Tapi Proses Hukum Masih Digantung!
Yuli dan tim hukum telah menyerahkan seluruh bukti kepada BK dan menyebut bahwa tindakan Pirdaus dapat dijerat dengan:
Pasal 285-290 KUHP (Pemaksaan seksual & perbuatan cabul),
UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dan
Pasal 194 UU Kesehatan (Aborsi paksa).
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, hingga saat ini, tak ada satu pun proses hukum berjalan secara serius.
Catatan Kritis Redaksi Cctv24jam.com
Kami bertanya:
Apa gunanya DPRD jika tidak bisa menjaga kehormatan lembaganya sendiri?
Apa fungsi Partai NasDem jika tidak berani menindak kadernya yang terbukti mencederai perempuan?
Apa arti hukum jika korban sudah bicara, tapi pejabat malah diam, pura-pura tak dengar?
Jika DPRD Kampar dan Partai NasDem masih memilih bungkam, maka publik akan bersuara lebih keras. Di tangan kalian ada dua pilihan: tegakkan keadilan, atau tenggelam bersama pelindung predator.
“Kami tak butuh dewan yang pandai berdalil, tapi gagal menjaga martabat rakyat!”
