GALANG|DELI SERDANG – Jajaran Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim, seorang pria berinisial SL (51) alias UD berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering seberat kurang lebih satu ons.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan IV, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Galang, AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan keberhasilan anggotanya mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, yang sehari-harinya bekerja tidak tetap.
Berkat Informasi Warga, Tim Reskrim Bergerak Cepat
Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya seorang pria diduga membawa ganja kering untuk diedarkan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang menerima informasi mengenai ciri-ciri pria tersebut beserta sepeda motor yang digunakannya.
Tidak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat melintas menggunakan sepeda motor.
Tim kemudian membuntuti pria tersebut sebelum akhirnya berhasil menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tas ransel hitam yang dibawanya, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Temuan tersebut membuat pria berinisial SL langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Mengaku Membeli Ganja Rp550 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian, SL mengaku bahwa ganja kering tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, SL menyebut barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R dengan harga Rp550.000 untuk berat sekitar satu ons.
Transaksi tersebut, menurut pengakuannya, berlangsung di kawasan Jalan Besar Galang–Pagar Merbau.
Informasi tersebut menjadi bahan pendalaman penyidik guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Polisi Amankan Lima Jenis Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Daun ganja kering dalam plastik hitam dengan berat sekitar satu ons.
Satu unit sepeda motor merek China tanpa nomor polisi.
Satu bungkus kertas linting merek Toreador.
Satu buah tas ransel merek Ripcurl.
Satu unit handphone Redmi 01 berwarna hitam.
Seluruh barang bukti diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Galang Benarkan Penangkapan, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba
Kapolsek Galang, AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Galang telah mengamankan satu orang pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian direspons melalui kegiatan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Galang.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polri Bersama Masyarakat, Wujudkan Lingkungan Bebas Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah serta mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Polsek Galang terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi salah satu kunci mewujudkan Kecamatan Galang yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Sementara itu, proses hukum terhadap SL masih berlanjut dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Libas)
