Batu Bara, Cctv24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil membongkar dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa, 15 September 2026.
Operasi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang tersangka dari dua lokasi terpisah.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dalam penggerebekan dini hari tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41).
Dari tangan tersangka I, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu seberat 4,06 gram brutto, satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto, satu unit ponsel, kartu joker, serta kantong plastik pembungkus. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya untuk diedarkan kembali.
Dua Remaja Ditangkap di Indrapura saat Hendak Antar Sabu
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali menyergap jaringan peredaran sabu di kawasan Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan dua pria berinisial AB (18) dan MK (15).
Dari kedua tersangka yang salah satunya masih berstatus anak di bawah umur tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 9,81 gram brutto, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Kedua tersangka mengaku tengah berada dalam perjalanan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
Petugas juga langsung melakukan tes urine secara cepat (rapid test) terhadap AB dan MK. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi Buru Jaringan Atas
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel untuk terus meningkatkan intensitas penindakan dan mengejar jaringan di atas para tersangka.
”Satresnarkoba Polres Batu Bara terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Arifin Purba melalui keterangan resminya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Polisi juga mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik guna pengujian material secara ilmiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber : Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
