BATUBARA, CCTV24JAM.COM
Dugaan pungutan dalam penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp25.000 kepada murid SD Negeri 08 Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menuai sorotan. Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dan menjadi perhatian setelah sejumlah orang tua murid mempertanyakan kewajiban pembayaran buku tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, buku LKS tersebut tidak disediakan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS). Sementara buku dari penerbit Grafindo yang diterima sekolah disebut harus melalui Dinas Pendidikan.
Plt Kepala SD Negeri 08 Tanjung Seri, Ismail, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026), mengatakan dirinya belum mengetahui secara detail terkait dugaan penjualan buku tersebut karena baru menjabat sebagai pelaksana tugas kepala sekolah.
“Ini bukan pada zaman saya terjadi kutipan buku tersebut. Saya baru tiga hari menjabat Plt Kepsek, Pak,” ujar Ismail.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Laut Tador yang juga Kepala SD Negeri 02, Eka. Ia menyebut sejumlah kebutuhan sekolah dapat disediakan sesuai ketentuan dan kebutuhan satuan pendidikan.
Menurut Eka, pakaian olahraga dapat disediakan melalui Dinas Pendidikan. Sedangkan simbol dan atribut sekolah dapat dibuat oleh pihak sekolah karena sekolah dinilai lebih mengetahui kebutuhan dan identitas atribut yang digunakan.
Terkait buku LKS, Eka juga menyampaikan bahwa buku tersebut dapat dijual di sekolah sesuai kebutuhan siswa. Ia beralasan dana BOS tidak diperuntukkan untuk pembelian buku LKS.
“Dana BOS diperuntukkan untuk pembayaran guru honorer, belanja modal dan belanja barang jasa,” ujar Eka.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme pengadaan serta pembiayaan bahan pembelajaran di sekolah negeri. Terlebih, dugaan penjualan buku tersebut disebut dibebankan langsung kepada siswa dengan nominal Rp25.000.
Salah seorang orang tua murid berinisial RSP mengaku tidak mengetahui adanya permintaan pembayaran buku tersebut sebelumnya.
“Pembelian buku LKS itu tidak sepengetahuan saya. Anak saya tiba-tiba minta pembayaran buku sebesar Rp25.000. Padahal saat ini kami masih mengalami krisis ekonomi,” kata RSP.
FORWAKUM TIPIKOR Soroti Penjualan LKS
Ketua Umum Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, turut angkat bicara. Ia mengkritik praktik pengadaan atau penjualan buku LKS yang pembayarannya dibebankan kepada murid di sekolah dasar negeri.
Nduru menilai, apabila penjualan tersebut dilakukan sebagai pungutan yang diwajibkan kepada siswa atau orang tua tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi mengenai pungutan pendidikan dan pemberantasan pungutan liar, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Selain itu, Nduru menyinggung aturan mengenai pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar serta ketentuan mengenai komite sekolah.
“Penjualan buku LKS kepada murid tidak dibenarkan,” tegas Nduru.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut nominal Rp25.000, tetapi juga perlu dilihat dari aspek mekanisme, dasar pemungutan, pihak yang menginisiasi, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
Ia meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan agar tidak terjadi praktik pungutan yang membebani orang tua siswa.
Nduru juga menekankan pentingnya memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aspek administrasi, spesifikasi barang, dokumen pengadaan, serta mekanisme pengelolaan dana satuan pendidikan.
Dugaan pungutan buku LKS tersebut kini menjadi perhatian publik. Pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang menetapkan penjualan, dasar penarikan Rp25.000, mekanisme pengadaan buku, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib atau sukarela.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan dalam penjualan buku LKS kepada siswa.
(Team)
