Batu Bara,Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Air Putih, Dina Lestari, S. Pd., menyampaikan keberatan karena pihak sekolah merasa tidak pernah dimintai konfirmasi terlebih dahulu sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Selanjutnya Kepsek meminta seluruh informasi yang dipersoalkan tidak dibangun berdasarkan asumsi, melainkan diuji melalui data dan konfirmasi kepada pihak sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Kepsek saat menerima Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB.,S.Pd bersama Tim, dalam agenda konfirmasi terkait pemberitaan yang sebelumnya beredar di media sosial, Jumat (11/9/2026).
Kepsek mengaku keberatan karena pihak sekolah merasa tidak terlebih dahulu dimintai keterangan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
“Kami merasa terganggu karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Kalau memang mereka membutuhkan data, silakan datang dan bawa datanya. Nanti kita sama-sama cocokkan dengan data yang ada di sini,” ujar Dina.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai adanya pemberitaan, melainkan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik. Ia menilai terdapat bagian dalam pemberitaan yang menurut pihak sekolah tidak sesuai dengan data dan kondisi sebenarnya.
“Karena berita yang dibuat tidak sesuai dengan yang ada di sini. Makanya kalau memang mereka siap datang, silakan datang supaya semua data bisa kita samakan dan persoalannya menjadi jelas,” tegasnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah memilih membuka ruang klarifikasi daripada membiarkan informasi yang dinilai tidak akurat berkembang menjadi persepsi publik yang keliru.
Kepsek juga menegaskan, pihak sekolah pada prinsipnya tidak menutup diri terhadap kritik, pengawasan maupun pertanyaan publik. Namun, setiap informasi yang menyangkut lembaga pendidikan, menurutnya, semestinya berpijak pada data yang terverifikasi serta memberi ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
UU Pers Menempatkan Hak Jawab sebagai Instrumen Koreksi
Secara normatif, keberatan terhadap pemberitaan pers memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (2) menyatakan pers wajib melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi.
Hak Jawab pada prinsipnya menjadi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap informasi yang disampaikan. Sementara Hak Koreksi merupakan mekanisme untuk memperbaiki kekeliruan informasi atau fakta yang diberitakan.
Bahkan, perkembangan hukum terbaru memperkuat mekanisme tersebut. Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap Pasal 8 UU Pers yang menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Artinya, polemik pemberitaan tidak semestinya langsung dipertentangkan sebagai konflik, tetapi terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dan kelembagaan yang tersedia.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa pengaduan terkait karya jurnalistik dapat diajukan terhadap penanggung jawab media apabila terdapat dugaan pelanggaran UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, kebebasan pers tetap memiliki batas profesional. Pers dituntut menyajikan informasi yang tepat, akurat dan benar serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Karena itu, polemik di SMA Negeri 1 Air Putih kini menjadi momentum penting untuk menguji informasi dengan data, bukan dengan persepsi.
Pihak sekolah telah menyatakan kesediaannya membuka data untuk disandingkan. Tinggal bagaimana seluruh pihak duduk bersama, mencocokkan dokumen, menguji fakta, kemudian memberikan informasi yang terang kepada publik.
Sebab dalam kerja jurnalistik, ketajaman pemberitaan bukan terletak pada kerasnya tuduhan, melainkan pada kekuatan data dan keberanian menguji setiap informasi secara berimbang.
(Tim)
