Batu Bara, CCTV24JAM.COM
Polres Batu Bara, Sumatera Utara, mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Batu Bara dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 17 tersangka dari 10 perkara. Rinciannya, lima kasus merupakan Curat dan lima kasus lainnya Curanmor.
Press release dipimpin Kasi Humas Polres Batu Bara. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta sejumlah personel Polres Batu Bara.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram.
Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka. Sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta diketahui telah hilang.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial H alias M (39). Barang bukti yang disita berupa dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi.
Dalam perkara tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dua tersangka berinisial M (19) dan MF (25) diamankan. Polisi turut menyita satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Kasus berikutnya terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi.
Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi mengamankan tersangka EK (42). Sejumlah barang bukti yang disita antara lain satu sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Masih pada 25 Juli 2026, kasus Curat terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta serta dua telepon seluler merek Vivo dan Oppo.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan HS (17) dan YP (18) sebagai tersangka. Sementara WO (22) masih dalam penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus Curat kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S (36), MRA (25) dan AS (18). Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah hilang saat diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai.
Saat itu korban sedang melaksanakan salat Jumat. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Polisi mengamankan tersangka IH (30). Satu unit Yamaha Scorpio berikut BPKB dan STNK turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus kedua menyangkut pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Kendaraan tersebut digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.
Ketika hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Dalam perkara tersebut, polisi kembali mengamankan IH (30) dan menyita satu unit Honda Verza berikut BPKB.
Kasus ketiga terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan LAS (32) dan IS (35).
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pelapor Ismail kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, sebelum korban pergi melaut.
Kendaraan tersebut kemudian diketahui hilang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi mengamankan tersangka S (56) serta satu unit Honda Supra Fit warna hitam.
Sementara kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta. Polisi mengamankan tersangka IS (30) dalam perkara tersebut.
Polisi Tingkatkan Patroli dan Penegakan Hukum
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan patroli, kegiatan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Polres Batu Bara juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
Press release berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara.
Editor : Boys-3
