GALANG – Pemerintah Kecamatan Galang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di kawasan Pajak Galang Kota, Lingkungan I, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui kegiatan penertiban dan pemberian imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan tersebut, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Galang, Herman Kaya Siregar, S.Sos., didampingi Kasi Trantib Kecamatan Galang Abdul Latief Sumbawa, personel Satpol PP Kecamatan Galang, Lurah Galang Kota beserta jajaran Trantib Kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun lokasi yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sebelumnya disampaikan terkait kondisi jalan yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas pedagang kaki lima.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kecamatan Galang, proses penertiban telah dilakukan secara bertahap. Pada Senin sebelumnya, petugas memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang. Selanjutnya, pada Kamis diberikan peringatan kedua sebagai bentuk pembinaan sebelum dilakukan langkah penertiban lebih lanjut.
Pemerintah Kecamatan Galang berharap para pedagang dapat mematuhi imbauan yang telah disampaikan demi menciptakan ketertiban serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Selama pelaksanaan kegiatan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan.
Kegiatan penertiban dan imbauan tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Pemerintah Kecamatan Galang juga mengajak masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kawasan Pajak Galang Kota sehingga aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu pengguna jalan.(LB)
