Batu Bara, cctv24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu 12 hingga 13 Agustus 2026, polisi mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram serta 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram. Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satresnarkoba mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SA (45). Dari tangan SA, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
Petugas juga mengamankan OR. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan OR dalam perkara tersebut.
Beberapa jam berselang, sekitar pukul 16.05 WIB, personel Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.
Seorang pria berinisial MR (33) diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan satu alat hisap atau bong.
Pengungkapan berlanjut pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Di tempat tersebut, polisi mengamankan JF (36). Dari penguasaannya ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram. Selain itu, petugas menyita plastik klip kosong, kotak rokok, dompet dan satu unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi kembali bergerak ke Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dalam penindakan tersebut, dua orang diamankan, yakni EP (27) dan seorang perempuan berinisial DTA (25).

Dari keduanya, petugas menyita tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, satu lembar kertas permen dan dua unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga akan diperjualbelikan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pria berinisial DTC (28) berhasil diamankan di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Dari tangan DTC, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan lainnya dilakukan personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Seorang pria berinisial BH (47) diamankan setelah polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,43 gram. Barang bukti lain yang ditemukan berupa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika serta satu alat hisap sabu atau bong.
Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan FR (25). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FR positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Kapolres Batu Bara menegaskan, rangkaian pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku yang telah diamankan.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor: Boys-3
