BATU BARA, CCTV24JAM.COM
Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi yang berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan sekaligus transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penyidikan kemudian berkembang setelah K.A.H. mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua rekannya, masing-masing berinisial A. (45) dan D.S.D. (20) yang diduga bekerja sama dalam menjalankan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A. di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Operasi kemudian kembali dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda yang masih berada di Desa Simpang Gambus. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk sinergi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara.
Editor: Boys-3
