Asahan, CCTV24JAM.COM
Pengadilan Negeri Kisaran kembali menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang diajukan oleh pemohon Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (23/6/2026), hakim tunggal memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima, sehingga upaya hukum yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kisaran, dimulai pukul 14.30 WIB hingga selesai dengan agenda utama pembacaan putusan perkara Nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis.
Dalam perkara tersebut, para pemohon, yakni Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulkifli, S.H., Dianti Novita Marwa, S.H., Ichwal Fadillah Siregar, S.H., dan Lisa Lestari, S.H. Sementara pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Cq. Kepala Kepolisian Sektor Talawi.
Tim kuasa hukum termohon yang mewakili institusi Polri terdiri dari IPDA Ranto Marbun, S.H., IPDA Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., IPDA Efan Hutabarat, S.H., M.H., serta BRIGPOL Mhd. Arif Wahyuda, S.H.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Hendra Pramana Sakti, S.H. Setelah melalui rangkaian proses persidangan, majelis hakim menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah hukum yang telah dilakukan oleh penyidik dalam perkara yang menjadi objek permohonan praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dipersoalkan oleh para pemohon.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil, sehingga tidak ada biaya perkara yang harus ditanggung para pihak.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor mekanisme peradilan yang berlaku. Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut sekaligus menutup tahapan praperadilan dalam perkara Nomor 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis yang menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.
Pihak Polres Batu Bara melalui personel Seksi Hukum yang hadir dalam persidangan menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga putusan dibacakan oleh pengadilan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan yang menjadi objek sengketa hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Boys-3)
