Batu Bara,CCTV24jam.com – Ketua DPD Bapera Kabupaten Batu Bara, Helmisyam Damanik, melontarkan kritik terbuka terhadap Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait kondisi infrastruktur jalan yang dinilai belum menjadi prioritas utama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Helmisyam, masih banyak ruas jalan di berbagai desa dan kecamatan yang mengalami kerusakan cukup berat, berlubang, hingga sulit dilalui saat musim hujan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menjadi indikator lemahnya perencanaan pembangunan dan pengawasan pelaksanaan program daerah.
“Kerusakan jalan yang terjadi di berbagai wilayah bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini sudah menjadi gambaran bagaimana pelayanan publik dijalankan. Masyarakat tidak membutuhkan pidato, seremoni, atau pencitraan. Yang dibutuhkan adalah jalan yang layak, akses ekonomi yang lancar, dan rasa aman saat beraktivitas,” ujar Helmisyam, Sabtu (20/6/2026).
Ia menilai, pembangunan infrastruktur memiliki peran strategis karena menjadi fondasi utama pergerakan ekonomi daerah. Ketika akses jalan rusak dan perbaikannya berjalan lambat, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari meningkatnya biaya transportasi hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
Menurutnya, sektor pertanian, perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga iklim investasi turut terdampak apabila konektivitas antarwilayah tidak didukung kondisi jalan yang memadai.
“Kita melihat masyarakat setiap hari harus menghadapi risiko saat melintasi jalan yang rusak. Kendaraan mengalami kerusakan, distribusi hasil pertanian terganggu, mobilitas warga terhambat, bahkan tidak sedikit yang berujung pada kecelakaan. Pertanyaannya, sejauh mana negara hadir melalui pemerintah daerah untuk menjawab persoalan ini,” katanya.
Helmisyam juga menyoroti efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada sektor infrastruktur. Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan secara langsung.
“Rakyat telah menjalankan kewajibannya melalui pajak dan retribusi daerah. Maka pemerintah juga memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengembalikan manfaat itu dalam bentuk pelayanan yang berkualitas. Jika jalan utama maupun jalan penghubung desa masih rusak dalam waktu lama, publik tentu berhak mempertanyakan arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Helmisyam juga mengingatkan bahwa penyediaan infrastruktur merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah. Selain itu, regulasi mengenai jalan juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk menjaga fungsi dan kualitas pelayanan jalan sesuai standar yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, Helmisyam mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang menangani sektor infrastruktur.
“Jangan sampai yang terlihat hanya aktivitas seremonial, sementara persoalan yang menyangkut kebutuhan masyarakat dibiarkan berlarut. Jabatan publik adalah amanah yang harus menghasilkan kerja nyata. Evaluasi merupakan hal yang wajar apabila target pelayanan tidak tercapai,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Helmisyam menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari banyaknya agenda atau publikasi kegiatan, melainkan dari manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jalan yang baik, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang mudah diakses, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat—itulah ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
(Tim Red-)
