Batu Bara,CCTV24jam.com – Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, mengkritik langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.
Menurut Rudy, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan yang langsung berdampak kepada masyarakat. Salah satunya adalah gaji guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mereka terima, sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama,” ujar Rudy, Kamis (19/6/2026).
Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri atau mengambil sisa lahan HGU secara sepihak. Menurutnya, seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi, hingga pencabutan HGU berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“Kalau pun ada kelebihan lahan atau kesalahan pengukuran, yang berwenang melakukan pengukuran bidang tanah dan menerbitkan HGU adalah Kementerian ATR/BPN, bukan pemerintah daerah,” tegasnya.
Rudy menjelaskan bahwa kemungkinan perbedaan luas lahan dapat terjadi karena perbedaan metode pengukuran. Pada masa lalu, pengukuran masih dilakukan secara manual, sedangkan saat ini sudah menggunakan teknologi GPS dan satelit yang lebih akurat.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika seluruh kesalahan langsung dibebankan kepada perusahaan perkebunan. Terlebih lagi, lokasi dugaan kelebihan lahan belum tentu dapat dipastikan tanpa proses verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
“Kalau ada dugaan kelebihan lahan, tidak bisa langsung diklaim atau dikuasai oleh pihak tertentu. Harus ada proses hukum dan verifikasi dari kementerian yang berwenang,” katanya.
Rudy juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.
Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis berupa perusakan atau penguasaan lahan secara sepihak tidak dapat dibenarkan karena status lahan HGU berada dalam kewenangan negara melalui Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Rudy menyoroti persoalan pajak sektor perkebunan. Menurutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit telah memiliki kewajiban perpajakan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Perusahaan perkebunan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah pusat. Karena itu, persoalan HGU harus dipahami sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Rudy berharap polemik terkait HGU tidak mengalihkan perhatian pemerintah daerah dan DPRD dari berbagai persoalan mendesak yang saat ini dihadapi masyarakat Batu Bara, terutama terkait kesejahteraan guru paruh waktu, sektor pertanian, dan upaya peningkatan ekonomi masyarakat.
Menanggapi kritik yang berkembang terkait pernyataannya mengenai potensi tunggakan pajak, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan berbagai pihak. Ia mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun dalam pernyataan sebelumnya perlu diluruskan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rohadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penagihan pajak paling lama adalah 10 tahun. Karena itu, informasi yang disampaikan sebelumnya merupakan temuan awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, bukan sebuah keputusan atau kesimpulan akhir.
“Kami menghargai kritik yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai batas hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun menurut UU KUP,” ujar Rohadi Sabtu, (13/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan seluruh data yang dimiliki kepada instansi perpajakan yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyampaian informasi yang lebih akurat kepada masyarakat.
Menurut Rohadi, Pansus PAD DPRD Batu Bara tetap berkomitmen menjalankan tugas pengawasan dan penggalian potensi pendapatan daerah dengan berpedoman pada aturan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(Tim Red-)
