Deli Serdang – Komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial HPS (26) di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Jalan Dokter Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh personel Subnit I Unit II Satresnarkoba.
Pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 16 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,75 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa satu blok plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran sedang kosong, serta satu buah masker warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan sehingga langkah cepat dapat dilakukan di lapangan,” ujar Kapolresta.
Ia menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara profesional, terukur, dan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar sebagai langkah bersama menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
(Tim Red-)
