PEKANBARU — Cctv24jam.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, mengajak seluruh insan pers di Riau untuk menahan diri dan menghentikan penyebaran opini maupun narasi yang berpotensi memperkeruh situasi terkait perkara yang melibatkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dan rekan pers berinisial EL/KS.
Ajakan tersebut disampaikan Ismail dalam keterangan persnya, Minggu (5/4/2026). Ia menilai, langkah tersebut penting guna menjaga kondusivitas serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Menurut Ismail, pihak Polsek Bukit Raya telah memberikan kesempatan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui RJ antara pihak pelapor, yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dan pihak terlapor EL/KS.
Dan Ia juga menjelaskan, peluang penyelesaian secara damai tersebut telah mendapat respons positif secara lisan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Dirjenpas) Riau, Maizar, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (23/3/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum EL/KS, Dr. Freddy Simanjuntak, Muhajirin yang mengaku sebagai Keluarga EL/KS, Rudi, Rian, Buyana, Yusman Ghea yang merupakan unsur Pimpinan Media, serta Dirinya (Ismail Sarlata) selaku Ketua Umum yang turut didampingi Fadila Saputra Dewan Kehormatan, Said Biyan Wakil Ketua Bidang Humas serta pengurus DPP AMI lainnya.
Namun demikian, hingga saat ini proses RJ belum dapat dilaksanakan. Ismail menyebutkan bahwa terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh Muhajirin , yakni pengajuan surat permohonan RJ dari pihak EL/KS kepada pelapor di Polsek Bukit Raya yang ditembuskan kepada Kakanwil sebagaimana yang telah disampaikan dan diarahkan oleh Maizar Kakanwil Dirjenpas Riau usai pertemuan Kamis (23/03/2026) kemarin. kembali beber Ismail
Tidak cukup sampai disitu saja, Proses RJ tetap terus dikejar yang kali ini rekan-rekan pers Riau dalam pertemuan pada Jum’at (3/4), meminta agar proses RJ langsung diambil alih oleh Dr Freddi Simanjuntak,SH.,MH selaku Kuasa Hukumnya EL/KS kepada Kalapas dan Kakanwil Dirjenpas Riau,
Sementara jalan yang ditempuh DPP AMI dalam mendorong terjadinya RJ, untuk tetap terus mendorong dan meminta kepada Kakanwil Dirjenpas Riau Maizar agar Kalapas tetap komitmen akan pernyataan kepada Kakanwil dihadapan seluruh yang hadir dalam pertemuan tersebut (Kamis,23/3) yang menyatakan akan mengikuti arahan pimpinan/atasan.
Lebih lanjut, Ismail berharap seluruh pihak, khususnya insan pers di Riau, dapat mendukung proses penyelesaian Justice ini dapat segera terwujud demi menjaga marwah kedua belah pihak, baik institusi pemerintah maupun lembaga pers,” tutupnya.
Sumber: DPP AMI
